Irawady

Wednesday, 26-9-2007 | 14:44 WIB | Komentar | Kategori: Gagasan

IRAWADY NASIBMU KINI

AWAL Januari 2006. Ketika itu Timtas Tipikor berhasil menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi. Herman adalah ketua majelis hakim kasus korupsi PT Jamsostek. Lelaki itu ditangkap di kediamannya di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan.

INFORMASI penangkapan Herman, membuat Komisi Yudisial (KY) HM Irawady Joenoes angkat bicara. Ia amat geram dengan ulah hakim-hakim. Ia mendukung langkah baik Timtas Tipikor. “Jadi Timtas Tipikor tidak salah. Apakah dia mau nangkap, mau periksa, dan mau nahan silakan saja tidak apa-apa. Kalau sudah nahan berarti bukti awal sudah sangat kuat,” kata Irawady Joenoes ketika itu.

Ia mengacungkan jempol kepada Baqir Manan, sang Ketua Mahkamah Agung yang telah mengizinkan kasus tersebut diungkap. “Saya salut pada Bagir Manan. Bahwa beliau cepat respon atas permintan Timtas Tipikor untuk pemeriksaan dan penahanan. Itu yang saya salut. Saya kalau bagus ya… saya bilang bagus. Tak perlu disimpan-simpan (rasa salut itu). Kalau benar mengapa takut. Emang gue pikiran. Itu bukti awal sudah cukup kuat. Dan ijin MA sudah ada. Saya respek ke Bagir Manan karena kali ini ia cepat tanggap dan tidak menghambat penanganan korupsi,” kelakar Joenoes.

Saya memahami kenapa Irawady geram. Sebab, menurut catatan Komisi Yudisial (KY) ada sekitar 2440 dari 6100 hakim di Indonesia dinilai bermasalah. Mahkamah Agung (MA) yang menjadi induk para hakim pun tak menyangkal temuan KY. Menurut MA, para hakim nakal ini justru berada di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Medan dan Makasar.

***

RABU (26/9) siang saya mendapat kabar bahwa Irawady –sahabat saya– ditangkap petugas KPK karena diduga terlibat menerima uang komisi sebesar miliaran rupiah. Berita itu membuat hati saya bergetar. Saya tak percaya. Bukan tipe Irawady untuk menerima uang suap, apalagi angkanya sangat fantastis. Sebagai anggota KY, Irawady tentu taat pada ketentuan. Sama seperti anggota KPK. Jangankan menerima uang suap, ditraktir makan oleh kolega saja bisa kena semprit. Tapi fakta tak bisa dipungkiri… fakta mengajukan kebenaran.

Selama ini Irawady adalah nara sumber kami terbaik. Ia sangat vokal dan blak-blakan dalam mengomentari kenakalan para hakim. Selain itu, Irawady merupakan nara sumber yang tidak rewel. Ia gampang dihubungi, kapan pun juga dan mau memberikan penjelasan secara komprehensif serta tidak sepotong-sepotong. Integritasnya sudah teruji. Karena itu saya sangat kagum dan respek dengan dia. Saya banyak berharap ia menjadi mata buat buat para hakim yang suka cincai-cicai.

Sayangnya, sang pendekar ‘keadilan’ itu kini kesandung masalah. Kita semua sebagai anak bangsa tak bisa berharap banyak kepada dia. Irawady yang cukup lama menggeluti dunia hukum, kini harus berhadapan dengan hukum. Hukum yang akan berbicara. Pasal-pasal di KUHP secara otomatis akan menjerat Irawady. Mirip seperti mesin komputer. Ketika data dimasukkan, pasal-pasal itu segera menjaring pelaku KKN.

Namanya Irawady Joenoes. Meniti karier di bidang hukum sudah 36 tahun. Selama menjadi aparat hukum, ia tidak pernah terkena hukuman atau sangsi sedikit pun dari pimpinannya. Terbongkarnya kasus Kapal Kalimambang, membuat kariernya semakin cemerlang.

Lahir di Tebingtinggi 62 tahun silam. Kini ia menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) yang sedang kesandung perkara cukup menghebohkan. Apa resepnya sehingga ia sukses dalam menjalankan tugasnya. ”Katakan dengan benar jika benar dan katakan salah jika memang salah,” katanya beberapa bulan lalu dalam wawancara khusus Sriwijaya Post di rumahnya.

Meski ia sudah menjadi anggota KY, namun Irawady kerap pulang kampung. Rumahnya di Jalan Hangtuah, Palembang. “Saya berkiprah di bidang hukum sejak tahun 1967. Ketika itu saya menjadi jaksa. Kalau soal mutasi jabatan yang pernah saya pegang, barangkali Hendarman (JaksaAgung) kalah seribu kali. Mengapa? Karena saya sering muter di seantero Indonesia. Hampir semua jabatan struktural yang ada di kejaksaan semua sudah saya lalui.”

Ada sejumlah kasus besar yang pernah ia ungkap, di antaranya terjadi sekitar tahun 1973. Pada saat itu, kasusnya amat menarik dan sempat menjadi perhatian publik Sumsel, menyangkut kasus penyelundupan fiktif yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

“Itu kasus penenggelaman Kapal Kalimambang I dan II. Muatannya barang impor elektronik dengan nilai asuransi sebesar itu, namun isinya hanya batu bata dan kalengkaleng yang tidak karuan. Saya dipanggil langsung oleh Jaksa Tinggi atas permintaan Jaksa Agung untuk mengungkap kasus itu,” kenangnya.

Pemanggilan terhadap dirinya terjadi karena tim dari Jakarta yang terdiri dari Mabes Polri dan Kejakgung sudah melakukan penyelidikan, tapi mentok di tengah jalan. Mereka konon sulit mengungkap kasus itu.

“Posisi saya saat itu masih sebagai Kasek (Kepala Sekretariat) Pribadi Jaksa Tinggi Sumsel. Saya nyatakan sanggup asal timnya saya yang memilih,” ujarnya. Kasus itu sudah satu tahun dan negara belum membayar asuransinya Rp 1,2 miliar. “Tahun segitu, dengan Rp 1,2 miliar sebenarnya saya bisa mendapatkan premi untuk membeli rumah di Cempaka Putih dengan harga Rp 18 juta. Saya coba memilih anggota tim dan dikirim ke Pangkalpinang (Bangka) dan berhasil membongkar kasus itu. Saya serahkan BAP-nya kepada Kejakgung lantas disidang dan dijatuhi hukuman,” ungkapnya.

Irawady mengaku sempat ditawari uang sogok sebesar Rp 500 juta, namun ia tak tergiur sama sekali. “Saya tahu persis berpuluh-puluh orang tidak mampu mengungkap kasus itu. Ceritanya, sekitar pukul 10.00 malam saya didatangi seorang utusan yang terkait dengan Kapal Kalimambang. Ia menawari uang Rp 500 juta. Sedangkan harga rumah saat itu hanya Rp 16 juta. Tetapi saya tolak mentah-mentah karena saya baru keluar pendidikan dan dengan penuh idealisme serta komitmen untuk menegakkan hukum.”

Tak cukup sampai di situ. Sekitar pukul 00.00 malam, datang lagi utusan lainnya. Kali ini menawarkan uang Rp 750 juta. “Mereka datang dengan memperbesar tawaran hingga Rp 750 juta. Saya tidak bisa lupa kejadian itu, tetapi itu terus saya tolak,” ungkapnya.

Kenapa ditolak? “Pada saat itu betul-betul karier seseorang ditentukan oleh kinerja dan prestasi kerja. Saya sadar betul hal itu.” Beberapa saat setelah berhasil mengungkap kasus itu ia dipanggil Jaksa Agung. Selanjutnya, ia dipromosikan menjadi Kajari Bangka Belitung. Sebelumnya, ketika menjabat di Bangka Belitung umur saya baru 29 tahun. Termuda di Indonesia pada saat itu,” kelakarnya.

Kenapa Anda tertarik terjun di dunia hukum? “Cuma satu, mau menegakkan rasa keadilan. Itu saja kepengennya. Saya ingin orang bilang bener kalau itu bener, salah bilang salah. Itu sajalah,” ujarnya.

Dalam wawancara itu Irawady begitu bangga dengan curriculum vitae yang ia miliki. “Luar biasa sekali saya ini.” Diakuinya, ada hal yang paling berat dalam menjalankan profesinya yaitu adanya tekanan dari dalam. “Pernah…. Itu saya tulis semua dalam CV. You boleh ambil (CV). Kalau (tekanan) dari luar, kenapa susah. Kita kan ada aparat keamanan, jadi kenapa harus takut. Kalau tekanan dari dalam, artinya antara karier kita dengan penegakan hukum. Itu yang membuat resah.”

Tiga tahun setelah menduduki posisi empuk di Bangka, Irawady kemudian ditarik ke Kejakgung. Ia menduduki posisi non job di bagian pembinaan. Meski ditempatkan di bagian yang tidak begitu empuk, namun Irawady tidak protes.

“Saya terima saja apa adanya. Mungkin begini system yang berlaku di Kejakgung. Zaman Ismail Saleh yang paling baik karena disiplinnya luar biasa, menilai karier dari kinerja. Tidak ada 3S, sowan, sungkem dan setor. Saya anti 3S seperti itu,” kelakarnya.

Irawady juga pernah menolak jabatan Jaksa Tinggi di Palu. Seuatu yang aneh. Tapi, ia tetap bersikeras ogah ditempatkan di pulau yang agak jauh dari Jakarta. ”Saya pikir, saya tinggal 4-5 tahun kok dikasih ke sana (Palu). Dan you boleh lihat, di mana saya Kajari pasti terbaik nomer satu. Malah waktu era Jaksa Agung Ismail Saleh, Kajari terbaik nomor satu di Indonesia itu saya. Pada waktu itu saya sebagai Kajari Bandung. Tetapi ketika terjadi pergeseran kepemimpinan di Kejaksaan Agung, saya melihat penilaian prestasi kerja itu tidak terlalu diunggulkan,” kenangnya.

Penolakan yang sama ia lakukan ketika ditawari menjadi Kajati Palembang, Jabar dan Jatim. Alasan pemberian jabatan itu sebagai kehormatan menjelang pensiun. “Saya menolak semuanya karena tinggal satu setengah tahun lagi pensiun. Apalagi di Palembang, saya menolak mentah-mentah karena saya orang Palembang. Karena keluarga saya di Palembang besar, keluarga, teman dan sahabat karib banyak di sini (Palembang), maka saya menolak.”

Usai pensiun, Irawady terpilih sebagai anggota KY. Selama ini ia kerap berseberangan dengan Mahkamah Agung. Ia kerap teriak ketika ada putusan-putusan hakim yang dinilai tak masuk akal. Kevokalan Irawady akhirnya berhenti manakala ia kesandung sebuah kasus KKN yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Benarkah Irawady terlibat? Atau ia sengaja dijebak?

Kita tunggu saja jawabannya… Yang jelas kalau memang benar Irawady terlibat, saya bisa memahami bahwa integritas itu seperti (kadar) keimanan. Kadangkala tebal, kadangkala tipis. Kalau toh selama ini Irawady mampu bertahan 36 tahun lebih tak mengutil uang rakyat, kini benteng pertahanan dirinya telah jebol… Sang istri hanya bisa menangis dan menangis serta tak percaya bahwa dunia telah berbalik menjadi 360 derajat…. Siapa menyusul? (achmad subechi)

Leave a Reply