Pengakuan Hadi A Wayarabi Al Hadar (4)
Friday, 8-2-2008 | 13:17 WIB | Komentar | Kategori: Gagasan
Sangat Memalukan
BUAH korupsi telah melahirkan ketidaktenangan buat para pelakunya. Di usia senjanya, mereka harus ‘menikmati’ betapa pedihnya tinggal di balik terali besi. Ada beberapa tokoh atau publik figur di negeri ini yang hidup dalam ketidaknyamanan. Hubungan tali silaturahmi dengan keluarga, sanak keluarganya dan cucu-cucunya tercerabut begitu saja, akibat perilaku mereka di masa lalu. Adalah Drs Hadi A Wayarabi Al Hadar. Sejak tahun 1968, ia sudah bekerja di Departemen Luar Negeri (Deplu) pada Direktorat Organisasi-Organisasi Internasional (Dit OI). Tahun 1979-1984 ia dipercaya menjadi utusan tetap RI untuk PBB di New York. Berikut penuturannya:
SEBAGAI kepala keluarga yang dari kecil dididik dan diajarkan berperilaku baik –menjalankan ajaran-ajaran agama secara tertib dan benar– maka status sebagai tersangka korupsi yang disandangkan kepada saya adalah hal yang sangat berat dan memalukan.
Terlebih lagi dengan gencarnya media melansir berita-berita yang diblow up sesuka hati tanpa peduli dengan asas praduga tak bersalah, saya merasa bukan hanya terhina, tetapi sudah terhukum sebelum diadili pengadilan.
Perasaan amalu, bukan hanya kepada keluarga saya, tertapi juga terhadap teman-teman sejawat baik di dalam maupun di luar negeri. Seolah hubungan baik dan kepercayaan kepada diantara kami yang terbangun dan terjaga bertahun-tahun selama ini –sewaktu melaksanakan tugas negara dan organisasi internasional– harus sirna seketika.
Dalam keadaan sedih, merasa teraniaya, masih ada hal yang membuat saya terharu yaitu datangnya serombongan teman-teman sahabat dari Malaysia. Mereka menyempatkan diri datang dari negeri Jiran untuk membesuk saya di tahanan Polda Metro Jaya.
sampai saat ini ketidakpahaman saya terhadap masalah atau tindakan dan perbuatan yang mendudukan saya sebagai seorang tersangka korupsi, masih terus menjadi misteri yang membinggungkan saya. Saya merasa tidak pernah mengambil yang bukan hak saya, begitupun bila saya diberikan sesuatu oleh staf saya, saya selalu berprasangka baik dan hal itu dibenarkan karena yang memberikan sudah menjelaskan alasan pemberian itu. Apalagi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (achmad subechi/bersambung)













