Jaksa Andal itu Ternyata….
Monday, 3-3-2008 | 13:22 WIB | 1 Komentar | Kategori: Gagasan

BEBERAPA bulan lalu, janji Jaksa Agung Hendarman Supandji membongkar seluruh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan isapan jempol belaka. Ada political will untuk mengusut tuntas kasus itu. Sebanyak 35 orang jaksa pilihan, dipercaya menangani kasus BLBI. Mereka ditugaskan khusus menangani dugaan korupsi dana BLBI sebesar Rp 144,5 trilyun kepada 48 Bank, ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1998-1999. “35 jaksa sudah dipilih dan diangkat untuk menangani kasus BLBI. Timnya sudah lengkap,” tegas Sekretaris Jampidsus pada Kejagung Kemas Yahya Rahman ketika itu.
Menurut Kemas, 35 jaksa ini merupakan jaksa terpilih dari seluruh kejaksaan di Indonesia. Awalnya berjumlah 75 orang. Mereka diseleksi langsung oleh para Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung atas perintah Hendarman.
“Surat pengangkatannya sudah ditandatangani oleh pak Sudibyo Saleh (Plt Jaksa Agung Muda Pembinaan),” lanjutnya. Tim jaksa BLBI ini terdiri dari tim penindakan dan pemeriksa. Tim penindakan nantinya, jelas Kemas, bertugas untuk mengejar aset dan para pelaku pengemplang BLBI serta mencari informasi penunjang.
Tim penindakan diisi jaksa berpengalaman di bidang intelijen. Sedang tim pemeriksa akan meneliti kasus BLBI baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. “Kalau terbukti mengandung unsur pidana, maka akan diserahkan kepada Jampidsus. Apabila mengandung unsur perdata akan diserahkan ke Departemen Keuangan,” lanjut Kemas. Hendarman sendiri pernah menyampaikan. Bahwa dari debitor BLBI yang menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), ada beberapa yang diindikasikan menerima SKL dengan jaminan aset bodong. Debitor seperti itulah yang pertama kali akan diincar untuk diseret ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil kerja mereka akhirnya membuahkan hasil. Hasil yang cukup membuat kaget publik karena penyelidikan dua kasus BLBI yang terkait Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tidak diketemukan unsur tindak pidana korupsi. Dugaan adanya indikator tidak baik itu sudah terbaca oleh kalangan anggota DPR RI. Bahkan, DPR akan menggunakan hak angketnya.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soeripto sudah mewanti-wanti agar para pelaku BLBI ditindak tegas. “Harapan saya, tindak saja semua obligor BLBI supaya mereka yang diperiksa dapat dijerat. Tidak ada alasan bahwa bukti-bukti tidak ada, cukup kuat bukti untuk diusut,” kata Soeripto kepada Persda Network.
Mantan Direktur Badan Koordinator Intelijen Negara (sekarang BIN) itu mengaku, mendengar adanya informasi yang menyebutkan bahwa berkas-berkas yang terkait Anthony Salim sangat minim. “Kalau tidak salah, berkas-berkas itu terbakar ketika kantor BI terbakar beberapa tahun lalu. Tapi itu tidak berarti bukti-bukti tidak kuat. Mengapa? Karena hasil audit BPK sudah cukup, ditambah lagi dengan hasil tim hukum dari Departemen Keuangan yang menyebut semua obligor itu bermasalah,” kata Soeripto.
Dia mengaku tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan ada obligor yang kooperatif, dan ada juga yang tidak kooperatif. “Kalau dalam perkembangannya, seakan-seakan ada yang kooperatif dan ada juga yang sebaliknya. Saya tidak setuju,” katanya. Dengan audit BPK dan hasil kajian tim ahli hukum Depkeu, Soeripto merasa yakin hasil penyelidikan Kejaksaan Agung yang diumumkan besok itu bisa saja menyebutkan bahwa ada kerugian negara, namun tidak ada perbuatan melawan hukum. Prediksi Soeripto itu ternyata benar, setelah Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik. .
Bahkan, “Tim jaksa BLBI yang beranggotakan 35 orang yang dibentuk Jaksa Agung, dinyatakan bubar,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/2) lalu. Menurut Kemas, ke-35 jaksa yang dulunya direkrut dari Kejaksaan di seluruh Indonesia, tetap akan ditugaskan di jajaran Jampidus Kejagung. Mereka nantinya akan ditugaskan melakukan penuntutan kasus-kasus lain yang ditangani Kejagung.
Meskipun hasil penyelidikan tim jaksa BLBI tersebut tidak diketemukan unsur dugaan korupsinya, Kejagung tetap akan memberikan reward berupa promosi jabatan kepada jaksa yang dianggap berprestasi. “Bukan ke-35 jaksa kita berikan reward. Reward itu untuk satu atau dua jaksa yang kita anggap berprestasi, ” tambah Kemas. Kini, jangankan reward. Kejaksaan Agung malah tercoreng moreng akibat ulah atau perilaku jaksa-jaksa pilihannya. Tidak menutup kemungkinan, tertagkapnya UTG dan seorang SA, wanita penyuapnya. Ironi… (PERSDA NETWORK/ACHMAD SUBECHI/YULIS)
Seandainya Profesi Jaksa..boleh disejajarkan dengan pencopet bus kota…..kalau ketangkap, penumpang mengumpat BAJINGAN TENGIIKKK KAMU…Seandainya Profesi Jaksa tidak jauh menyimpang dengan Pencuri ayam….di kampung..kalau ketangkap…pasti dgebukin SAMPAI MATI…Tetapi…di Negeri ini…Profesi Jaksa..sangat Mulia…Menegakkan keadilan…membela kebenaranmenjunjung tinggi nilai akidah ( pokoknya kumpulan nilai yang paling tinggi dan bermartabat di negeri ini). Salut
bapak-bapak jaksa yang kurang terhormat,apakah masih kurang gaji besar dan tunjangan yang berlimpah?,kok masih ikut-ikutan jadi garong uang negara,apa merasa yang punya hukum apa ya,lucu sekali jakasa kok ikut-ikutan jadi maling….
itulah gambaran penegak hukum kita ini,, sudah sangat bobrok, bubarkan aja tuh kejaksaan.
Katanya …. praduga tidak bersalah ….. kok …..?
mengenaskan..pejabat penegak hukum negeriku ternyata maling juga. yg maling uang rakyat harus dihukum mati biar gak muncul maling2 baru.
Comments (1)














Saya merasa putus asa dan pesimis dengan keadaan negeri ini. Kita mesti mempercayai siapa sekarang?