Jaksa UTG Pernah Tuntut
Monday, 3-3-2008 | 13:19 WIB | 1 Komentar | Kategori: Gagasan
SIAPA Jaksa Urip Tri Gunawan? Ternyata pada tahun 2003 lalu, lelaki itu pernah menjadi jaksa yang menangani perkara kasus bom Bali dengan melibatkan terdakwa Amrozi. Pada persidangan di bulan mei 2003, ia pernah membacakan surat tanggapan yang pada intinya meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari TPM.
Selain itu Urip juga meminta majelis hakim agar menyatakan bahwa surat dakwaan JPU sudah sah dan memenuhi syarat formal, material, maupun legalitas. Untuk itu pula majelis hakim dimohonkan agar terus memeriksa perkara bom Bali dengan terdakwa Amrozi ini.
Ketika itu, Urip Tri Gunawan mengatakan, syarat formal, material, surat dakwaan JPU, sudah secara terperinci menjelaskan tentang tindak pidana yang didakwakan kepada Amrozi. Surat dakwaan itu juga telah dibuat secara berlapis, baik primer, subsider, lebih subsider, dan lebih-lebih subsider. Bahkan, Urip juga dikenal sebagai jaksa yang pernah menuntut terdakwa utama kasus bom Bali Amrozi bin Nurhasyim dengan tuntutan hukuman mati, pada tanggal 30 Juni 2003. (persda network/achmad subechi)
hukuman mati tidak boleh ada di bumi Indonesia. apalagi para penegak keadilannya masih seperti ini.
DITUNTUT SETENGAH MATI
kok susah sekali menghukum amrozi, padahal tinggal di DOR aja udah selesaikan…..
Comments (1)














sekarang dia terbukti menerima suap…..harus dihukum juga dunk dia……