Kongkalikong

Tuesday, 16-12-2008 | 14:34 WIB | Komentar | Kategori: Gagasan

BADAN Musyawarah (Bamus) DPR menjadwalkan pengesahan RUU Mahkamah Agung  pada rapat paripurna tanggal Desember 2008 mendatang. Ketua DPR RI Agung Laksono berharap penyelesaian RUU MA tidak tertunda lagi.

Dalam Rapat Bamus yang berlangsung tertutup kemarin, dilaporkan berjalan dengan lancar.  Tak ada perdebatan sengit mengenai jadwal rapat paripurna oleh fraksi yang menolak dan mendukung pengesahan RUU MA.

Dengan begitu, maka rapat paripurna pada masa sidang II tahun 2008-2009 akan dilakukan secara marathon 16, 17, 18, dan 19 Desember 2009. Setelah itu DPR kembali memasuki masa reses. Terkait dengan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Komisi Yudisial (KY). Aroma dugaan perselingkuhan antara DPR dan MA dalam pemilihan Ketua MA, diusung ICW. Namun KY menganggap apapun putusan MA akan menjadi tanggung jawab bagi MA sendiri.

KY hanya berharap jajaran hakim agung jangan sampai kehilangan momentum penting dalam memilih pimpinan, karena kesalahan MA dalam memilih pimpinan akan merugikan MA sendiri. Sebelumnya peneliti ICW, Deta Sari menyebutkan, berdasarkan sumber dari pejabat MA, telah ada susunan pimpinan MA. Indikasi itu menunjukkan bahwa ada dugaan perselingkuhan, mengingat RUU MA yang salah satunya mengatur usia hakim agung yakni 70 tahun belum disahkan. Dan usia itu berpengaruh dengan calon yang menduduki posisi pimpinan MA.

Berdasarkan pengalaman di masa lalu, isu perselingkungan antara MA dengan anggota DPR sudah pernah terungkap ke permukaan. Lagi-lagi substansi yang menjadi tarik ulur adalah menyangkut usia hakim. Waktu itu, beberapa anggota DPR RI diajak makan malam di sebuah hotel oleh para pejabat MA yang diduga memiliki kepentingan untuk menggolkan RUU MA, terkait batas usia hakim agung.

Usai pertemuan, anggota sejumlah DPR RI mendapat amplop. Esoknya, seorang diantara mereka cuap-cuap ke wartawan. Nah, berangkat dari pengalaman masa lalu itu wajar saja kalau muncul kembali kecurigaan perselingkuhan.

Jika informasi itu benar, maka opini publik yang menduga bahwa dibalik setiap lahirnya undang-undang, selalu saja ada permainan atau kongkalikong tak bisa dianggap angin lalu. Sejak di zaman Soeharto, kongkalingkong antara lembaga legislatif dengan lembaga yudikatif dibalik pembuatan undang-undang sudah bukan barang baru lagi. Masih ingat kasus Jamsostek di era Soeharto? Waktu itu dana milik buruh (karyawan) yang ada di Jamsostek dipakai untuk melicinkan pembuatan RUU Ketenagakerjaan. Sayangnya, kasus itu berhenti ditengah jalan.

Kini publik kembali menyoroti dugaan kongkalikong antara lembaga legislatif dengan MA. Dua lembaga tertinggi negara itu, bukanlah lembaga ecek-ecek. DPR sebagai lembaga yang dihuni wakil-wakil rakyat terhormat, seharusnya memberikan contoh kepada rakyatnya ditengah lembaga itu kehilangan kepercayaan dari publik sejak adanyan beberapa anggota DPR RI yang terlibat kasus KKN.

Sementara MA sebagai benteng terakhir dari lembaga peradilan, jangan coba-coba bermain api menjelang masa transisi –terjadinya pergantian pimpinan MA. Hakim-hakim agung yang diharapkan mampu menegakkan keadilan, menjunjung tinggi etika, mengedepankan profesionalisme dan menjaga integritas, benar-benar serius dalam meneggakan keadilan ketika institusi peradilan di bawahnya kehilangan wibawanya akibat perilaku oknum-oknum yang tak terpuji dalam mengadili perkara.

Transparansi terhadap perkara-perkara yang masuk di MA sudah saatnya dilakukan, menginggat rentannya aksi penyuapan terhadap para hakim agung. Penanganan perkara yang lambat, membuat publik bertanya-tanya. Disisi lain banyak perkara-perkara kecil yang seharusnya diputus dengan memakan waktu cukup lama, tiba-tiba keluar dalam hitungan bulan karena ada dugaan ‘intervensi’ dari pihak yang mempunyai kepentingan. Munculnya perkara putusan palsu dalam beberapa tahun terakhir, kedepan diharapkan sudah tidak ada lagi.

Hakim-hakim agung yang usianya sudah sepuh-sepuh, benar-benar menggunakan mata hatinya dan ketajaman profesionalisme dalam memutus suatu perkara, bukan karena ada embel-embel lain sehingga yang putih menjadi hitam dan hitam menjadi putih.

Bila mental para hakim agung masih seperti itu, rasanya terlalu mahal bagi seorang abdi negara untuk mempermainkan hukum. Ada tanggung jawab moral yang akan melekat sampai mereka pensiun ketika persoalan keadilan masih saja dipermainkan seperti pendulum yang tak pernah berhenti berputar.

Ketika rasa keadilan tercederai akibat adanya permainan-permainan nakal yang berpihak kepada mereka yang memiliki ‘power’, maka rakyat akan antipati bahkan tak mau menjunjung wibawa hukum. Pada saat kewibawaan hukum runtuh, dikhawatirkan hukum rimba yang akan bicara. Saat hukum rimba yang bicara, menangislah seluruh penduduk negeri karena masing-masing manusia bebas melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi berbagai macam persoalan yang terkait dengan hukum.

Sebelum itu terjadi, kami hanya berharap para hakim agung yang diberikan kewenangan dan kepercayaan oleh negara, bisa mempertanggungjawabkan profesinya, bekerja dengan baik dan benar. Baik artinya tidak mencederai rasa keadilan, benar artinya berani mengambil keputusan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Itulah harapan kami, harapan rakyat, harapan kita semua… banhwa hukum harus benar-benar ditegakan ditengah krisis kepercayaan terhadap para pemegang kekuasaan semakin menipis bahkan menghilang….

Leave a Reply