Rekening Liar

Friday, 19-12-2008 | 12:32 WIB | 1 Komentar | Kategori: Gagasan

DEPARTEMEN Keuangan segera melaporkan 260 rekening liar di beberapa departemen dan lembaga pemerintah ke KPK. Dalam laporan tersebut, Mahkamah Agung (MA) tercatat sebagai lembaga yang memiliki rekening liar terbanyak. Jumlahnya mencapai 102 rekening.  Wakil Ketua MA, Harifin A Tumpa, mengaku siap diperiksa karena sejak dua tahun lalu pihaknya sudah berusaha menertibkan di lingkungan internalnya.

Kenapa disebut rekening liar? Karena  rekening-rekening itu biasanya atas  nama  pejabat dan tidak  tidak  dilaporkan serta dikonsolidasikan dengan  rekening  pemerintah  pusat. Begitu juga penggunaan dan alokasinya tidak jelas.

Misalnya, seorang hakim agung tidak booleh mempunyai keterlibatan langsung dalam hal pengelolaan rekening. Pihak yang berwenang adalah jajaran sekretariat dan kepaniteraan. Namun anehnya, tahun 2007 lalu terungkap  rekening  bernama Dana Kesejahteraan  Pegawai  Mahkamah Agung (DKPMA) atas nama Ketua MA Bagir  Manan senilai  Rp 7  milyar dan Baqir aman-aman saja.

Sebelumnya Depkeu melalui tim penertiban rekening pemerintah, telah melaporkan kepada DPR tentang adanya 260 rekening liar di beberapa departemen dan lembaga pemerintah.Nilai rekeningnya mencapai Rp 314.223 miliar dan USD 11,024 juta. Rekening itu tersebar di Mahkamah Agung, Depkum HAM, Depdagri, Deptan, Depnakertrans, dan BP Migas. Tahun 2007, Departemen Keuangan pernah melansir temuan rekening yang tidak dilaporkan atau liar versi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006. Ada 2.396 rekening dengan nilai Rp 2,7 triliun.

Total sejak 2004, jumlah rekening liar yang ditemukan sebanyak 5.591 rekening senilai Rp 20 trilun. Angka yang tidak kecil. Kita sungguh terperangah dan terperanjat melihat kenyataan itu. Dari tahun ke tahun rekening liar selalu saja ada. Ada apa dibalik semua ini? Padahal, setahun lalu upaya menertibkan rekening-rekening itu sudah dilakukan pemerintah, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempertegas peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Seharusnya masing-masing pimpinan lembaga negara, disiplin dalam mengelola keuangan negara, dan menertibkan rekening yang tidak jelas stasusnya (liar) sesuai hasil temuan BPK. Dengan begitu, maka pengelolaan rekening pemerintah dapat dilakukan dengan asas good corporate governance dan memiliki akuntabilitas.

Temuan itu perlu dipertanyakan. Mengapa? Apakah rekening liar itu menjadi pola baru dari negara untuk menambah APBN atau rekening  itu lahir dari kebijakan masing-masing pimpinan lembaga tinggi negara sebagai dana abadi?

Misalnya tahun 2007 lalu, dari hasil temuan BPK yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setidaknya ada sekitar 5.241 rekening di sejumlah departemen bermasalah. Total nilai rekening hasil temuan BPK mencapai  Rp 9,08 triliun. Dari angka itu, sebesar Rp 5,5 triliun telah ditutup dan digunakan sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2006.

Nah, diakhir tutup tahun lagi-lagi Departemen Keuangan mengumumkan rekening liar kepada publik. Tapi kali ini Depkeu benar-benar gregetan. Temuan kali ini langsung disodokan ke KPK. Dan jika KPK serius menangani laporan Menkeu, berarti ini sebuah langkah maju. Artinya, banyak pimpinan lembaga tinggi negara yang bakal terantuk batuk.

Kita berharap, menjelang berakhirnya pemerintahan SBY, KPK sudah mengambil langkah tegas. Jika ada menteri yang terlibat, tanpa basa-basi umumkan kepada publik. Sehingga anggota kabinet mendatang, tidak lagi berbuat yang tidak-tidak dan mereka benar-benar clean.

Comments (1)

 

  1. yamin says:

    Saya mendukung gerak dari ibu Menkeu ke KPK…

Leave a Reply